PEMBAGIANKEKUASAAN DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA. Disusun Oleh : 1. Uswatun Khasanah 2. Tammiyatun Nayyirotul M. 3. Nor Anisa 4. Fita Riyantika Lestari. Kelas : XI AP 3. YAYASAN ISLAM MANBA'UL ULUM "SMK ISLAM MANBA'UL ULUM" Jl. Mayong-Pule KM. 04 Kedungombo Buaran Mayong Jepara Telp. (0291) 7512057 e-mail : manbaululumsmk@yahoo.com Ketigamaklumat di atas memberikan pengaruh yang cukup besar terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945 telah membawa perubahan total dalam sistem pemerintahan negara kita. Pada tanggal tersebut, Indonesia memulai kehidupan baru sebagai penganut sistem pemerintahan parlementer. Kekuasaaneksaminatif dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. BPK bersifat bebas dan mandiri. Kekuasaan Moneter: Kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Kekuasaan ini dipegang oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. 24 KATA PENGANTAR Segala puji syukur kehadirat Allah SWT atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan dalam penulisan makalah mengenai Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (Amandemen) ini. Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Struktur pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 (Amandemen)", yang menurut kami dapat Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh